Harga properti | |
Uang Muka (20%) | |
Jumlah Pinjaman | |
Jangka waktu peminjaman | |
Estimasi Suku Bunga (tahun) | |
Angsuran per bulan |
Perhatian: Simulasi di atas hanya perhitungan dengan suku bunga fixed saja.
Cicilan via developer adalah skema mekanisme pembayaran rumah kepada developer dengan cara mengangsur. Bisa disebut pula kredit in-house merupakan pembelian rumah dengan metode cash/tunai langsung mencicil ke developer. Kredit in-house bukan produk bank yang artinya tak ada pengenaan bunga di sini. Beda sama KPR atau KPA di mana bank memungut bunga dari kredit yang dicairkan. Kredit in-house hanya melibatkan pembeli dan developer saja. Artinya, prosedur yang mesti dilewati lebih ringkas.
Cash bertahap bisa menjadi pilihan jika anda tidak terlalu menyukai sistim pemayaran dengan cara KPR bank ataupun dengan cara cash keras. Dengan cash bertahap tentu saja anda akan terhindar dari suku bunga kredit, biaya asuransi, biaya pajak, biaya provisi dan lainnya yang biasanya akan anda tanggung jika anda melakukan financing oleh bank atau KPR. Dengan cash bertahap anda bisa menyicil secara variatif seperti cicilan hingga 12 x, 18 x, 24 x dan bahkan sampai 36 x cicilan